Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat

Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat
Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat.

Ketapang - Guna mengecek peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol, Personel Polres Ketapang datangi sejumlah apotek dan toko-toko obat di Kecamatan Delta Pawan guna memberikan edukasi kepada masyarakat.


“ Hari ini kami dari Kepolisian, secara pro aktif mendatangi sejumlah apotik dan toko obat terkait peredaran obat sirup yang terindikasi mengandung Etilen Glikol. Dimana dari berita yang beredar bahwa kondisi saat ini disinyalir senyawa Etilen Glikol ini menjadi penyebab sakit ginjal akut yang diderita anak-anak ” ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Jayeng Karsono , Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 10.00 wib.


Disampaikannya lebih jauh bahwa Kepolisian terus melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotik serta toko obat tersebut, untuk mematuhi pengumuman pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan BPOM untuk menarik peredaran segala bentuk obat sirup yang sudah di rilis oleh pemerintah sebagai obat yang sementara tidak boleh digunakan.


“Hasil pengecekan kami di beberapa apotik yang ada di Kota Ketapang ini, belum ditemukan obat sirup yang dilarang peredarannya. Di setiap apotek yang kami singgahi juga sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup yang sementara tidak boleh diperjual belikan ” jelas Muhammad Jayeng.


Menurutnya, imbauan tentang peredaran obat sirup ini juga dilakukan untuk mengedukasi warga masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan perawatan kepada anak-anak yang sakit.


Ia juga menyarankan kepada para orang tua agar datang ke dokter atau tenaga medis lainnya jika anak mengalami gejala sakit sebelum mencari obat secara inisiatif. 


Patroli himbauan ini juga bukan hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Delta Pawan saja, namun juga di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.


“ Sesuai arahan dari bapak Kapolres Ketapang, para bhabinkamtibmas juga melakukan pengecekan dan imbauan. Selain para penjual obat, kami juga memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat melalui bhabinkamtibmas di desa-desa dimana langkah-langkah yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberikan edukasi kemudian kita bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi penyakit membahayakan ” tandas Jayeng.


Artikel ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Cegah Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Patroli ke Apotik dan Toko Obat, Link: https://www.borneotribun.com/2022/10/cegah-peredaran-obat-sirup-mengandung.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini