Sukadana, Kalbar - Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan jajaranya memantau penjualan obat terutama sirup di apotik dan toko di wilayah Kayong Utara pada Senin (24/10/22).
Pemantauan ini sesuai dengan SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022 dan kebijakan larangan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Diutarakan Kapolres, peran Polsek dan personel Bhabinkamtibmas di masing-masing desa terus dikuatkan seperti dengan selalu menginformasikan pada masyarakat menyangkut jenis dan merk obat yang dilarang konsumsi tersebut.
"Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM," ucap Kapolres AKBP Arief Hidayat di Sukadana pada Selasa (25/10/22) ini.
Langkah ini sambung Kapolres, bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman, sehingga tidak ada lagi anak balita yang jadi korban akibat mengkonsumsi obat dimaksud.
Ia juga menyebutkan hal ini sebagai bentuk Polri hadir membantu program pemerintah.
"Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini," kata Kapolres.
Lebih jauh, Kapolres mengutarakan, dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang berada di wilayah Kayong Utara yang telah dilakukan pengecekan, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintan.
"Terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas. Pengelola apotik dan toko obat sudah tidak memperjual belikan lagi," pungkasnya.
Oleh: Muzahidin
Artikel ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Polres Kayong Utara Pantau Obat Sirup Berbahaya, Link: https://www.borneotribun.com/2022/10/polres-kayong-utara-pantau-obat-sirup_26.html