Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek

Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
Sekadau - Polres Sekadau bersama Dinas Kesehatan mendatangi sejumlah toko obat dan apotek guna meninjau peredaran jenis obat di pasaran khususnya obat dalam bentuk sirup atau cair, Senin 24 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan untuk tidak mengkonsumsi beberapa jenis obat sirup terkait kasus gagal ginjal akibat kandungan zat berbahaya didalamnya.
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Binmas AKP Masdar mengatakan, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya peredaran atau penjualan obat sirup tertentu karena mengandung DEG dan EG diambang batas aman.

Hasil pemeriksaan BPOM RI menyebutkan 5 merk obat sirup yang tidak boleh digunakan yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
"Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya peredaran obat tersebut. Setiap toko obat dan apotek sekarang ini tidak memperjualbelikan 5 jenis obat yang telah dilarang pemerintah," ujar Kasat Binmas.

Sebagai bentuk sosialiasi, Polres Sekadau memasang brosur pada setiap toko obat dan apotek agar informasi terhadap larangan terhadap penggunaan 5 jenis obat sirup tersebut diketahui masyarakat luas.
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek
Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek.
"Kepolisian akan terus mendampingi pengecekan terhadap peredaran obat di pasaran sembari mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan cermat saat membelinya," ungkapnya.

(Yakop/Mul) 

Artikel ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Polres Sekadau dan Dinas Kesehatan Pantau Peredaran Obat Sirup di Toko dan Apotek, Link: https://www.borneotribun.com/2022/10/polres-sekadau-dan-dinas-kesehatan.html
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini